Laman

Jumat, 02 November 2012

Aplikasi Kode Etik Terhadap Suatu Organisasi Profesi (Etika Profesi)

Tugas 4 Etika Profesi
Oleh :
kelompok 7
Indah Permata Sari (0917031009)
Damay Lisdiana (0917031004)
Lina Ardila Sari (0917031012)
JURUSAN MATEMATIKA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS LAMPUNG
2012/2013
APLIKASI KODE ETIK TERHADAP SUATU ORGANISASI PROFESI
Organisasi profesi adalah sekumpulan orang yang memiliki profesi yang sama yang membentuk suatu kelompok untuk mencapai tujuan yang sama. Di dalam sebuah organisasi profesi dibutuhkan Kode Etik Profesi yang berguna sebagai landasan tingkah laku/ tata pergaulan sehari-sehari di tengah masyarakat ataupun di tempat kerja. Kode Etik Profesi tersebut dapat dibuat oleh anggota organisasi profesi itu sendiri. Salah satu organisasi profesi yang ada di Indonesia adalah Persatuan Wartawan Indonesia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keberagaman masyarakat. Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan moral/etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan professionalitas wartawan. Maka Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh Wartawan Indonesia.
Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia dibagi menjadi beberapa bagian yaitu: Kode etik terhadap kepribadian dan integritas, kode etik terhadap cara pemberitaan dan menyatakan pendapat, dan kode etik terhadap sumber berita.
Kode etik terhadap kepribadian dan integritas
Dalam setiap diri Wartawan Indonesia haruslah beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengembang profesinya. Wartawan Indonesia harus tanggung jawab dan bijaksana dalam mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar). Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan, memutar balik fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensional. Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.
Kode etik terhadap cara pemberitaan dan menyatakan pendapat
Wartawan Indonesia harus menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interprestasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya. Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum. Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang. wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.
Kode etik terhadap sumber berita
Wartawan Inonesia harus menempuh cara yang sopan dan terhormat dalam memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitas kepada sumber berita. Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita. Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita. Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya. Wartawan Indonesian harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini. Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan. Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan "off the record".
Peranan Kode Etik Jurnalistik dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari, dan bertujuan menempatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai suatu organisasi yang terhormat, mulia dan dilindungi oleh Undang-undang. Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional Wartawan dalam hubungannya dengan Masyarakat, Nara Sumber, rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
Penetapan sanksi pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia sepenuhnya adalah hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI. Tidak satu pihakpun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini. Sanksi nya dapat berupa sanksi moral, sanksi dikeluarkan dari organisasi, dan sanksi pidana.

Tidak ada komentar: