Laman

Jumat, 02 November 2012

Kajian Etika Umum dan Etika Khusus (Etika Profesi)

Tugas 2 Etika Profesi
Oleh :
kelompok 7
Indah Permata Sari (0917031009)
Damay Lisdiana (0917031004)
Lina Ardila Sari (0917031012)
JURUSAN MATEMATIKA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS LAMPUNG
2012/2013
Etika secara umum dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1. Etika Umum
Etika umum adalah etika yang berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mangambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2. Etika khusus
Etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Bagaimana mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Penerapannya dapat berupa bagaimana mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Selain itu penerapannya juga dapat berupa bagaimana menilai prilaku diri dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan.
Etika khusus dibagi menjadi dua bagian :
1. Etika individual
Etika individual menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
Contoh : Buang angin
2. Etika sosial
Etika sosial berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Contoh : Bertegur sapa ketika berjumpa dengan sesama teman.
Etika umum menjelaskan tentang kajian bagaimana manusia bertindak secra etis, sedangkan etika khusus mengkaji tentang penerapan-penerapan prinsip-prinsip moral dasardalam bidang kehidupan yang khusus. Dalam etika umum, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik buruknya suatu tindakan. Sedangkan dalam etika khusus, prinsip-prinsip moral dasar tersebut diterapkan dalam wujud bagaimana untuk mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar, serta prinsip-prinsip moral dasar tersebut digunakan untuk bagaimana menilai perilaku diri sendiri maupun perilaku orang lain dalam berbagai kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatar belakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia untuk bertindak etis. Etika umum lebih terfokus pada kondisi-kondisi dasar manusia dalam bertindak secara etis serta teori-teorietika dan prinsip-prinsip moral dasar digunakan sebagai pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Sedangkan etika khusus lebih terfokus pada penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
ETIKA UMUM BAGI WARGA UNILA
Dengan membaca dan memahami makna dari etika khusus warga Unila pasal 2 ayat 1 & 3, dapat di simpulkan bahwa:
Sebagai warga Unila haruslah mematuhi dan menjaga peratutan tentang etika bagi warga Unila. Warga unila haruslah menjadi orang yang bermoral, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga berwawasan dan setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Karena dengan berwawasan dan setia kepada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 maka seseorang tersebut dapat menengakkan kehormatan, menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah, serta membela bangsa dan negara. Seluruh warga unila harus menjunjung tinggi kebudayaan nasional dan puncak-puncak kebudayaan daerah serta nilai-nilai moral bangsa. Karena warga unila merupakan warga negara Indonesia, maka warga unila berhak untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara dengan menegakkan kewibawaan, kehormatan, dan nama baik Unila. Sebagai warga Unila harus mengutamakan kepentingan Unila dan masyarakat pada umumnya di atas kepentingan pribadi dan golongan. Agar dapat terbinanya suasana hidup yang kekeluargaan yang harmonis, maka setiap warga Unila haruslah menghormati dan berlaku sopan kepada semua pihak (dosen, pegawai administrasi, dan mahasiswa). Sebagai warga Unila haruslah setiap warga Unila berhak dan wajib untuk menjaga persatuan dan kesatuan warga Unila agar tidak adanya perselisihan antar sesama warga Unila. Selain itu warga Unila pun haruslah dapat menghargai perbedaan pendapat di antara sesama warga Unila dalam wacana demokrasi. Ketika demokrasi telah teraplikasikan haruslah mengutamakan pendekatan musyawarah/mufakat dan dialog dalam mengatasi masalah, sehingga terhindar dari tejadinya friksi/konflik frontal antar warga Unila, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan intrik-intrik, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme, fitnah, provokasi, pelecehan seksual/asusila. Warga Unila juga harus menghindarkan diri dari perbuatan eksklusif yang bernuansa SARA sehingga tidak terjadi pengkotak-kotakan di antara warga Unila.
ETIKA KHUSUS BAGI WARGA UNILA
Dengan membaca dan memahami makna dari etika khusus warga Unila pasal 3 ayat 1 &3, dapat di simpulkan bahwa:
Sebagai warga unila kita wajib mematuhi etika yang ada di Unila. Dengan mengikuti proses pembelajaran sesuai peraturan , menjalan kan ibadah sesuai agama yang di anut, menghormati dosen dan staf Unila selain itu juga harus memelihara kerukunan dan kedamaian . Mencintai sesama seperti melestarikan lingkungan, lalu menjaga kebersihan, sarana dan prasarana, keamanan dan tidak merugikan orang lain. Dan yang paling penting kita sebagai mahasiswa harus belajar dengan tekun, berdisiplin, bekerja keras dan bersemangat. Lalu tidak melakukan tindakan kriminal seperti membawa senjata tajam, memakai mengedarkan narkoba, mengancam, menganiaya dan bahkan membunuh.
Itulah etika yang harus di patuhi setiap warga Unila.

Perbedaan Etika, HAM, dan Hukum (Etika Profesi)

Tugas 1 Etika Profesi
Oleh :
kelompok 7
Indah Permata Sari (0917031009)
Damay Lisdiana (0917031004)
Lina Ardila Sari (0917031012)
JURUSAN MATEMATIKA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS LAMPUNG
2012/2013
1. Etika
Menurut etimologi, etika berasal dari kata bahasa Yunani yaitu, “ethos” yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika juga dapat diartikan sebagai aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang baik dan mana yang buruk. Etika berhubungan dengan perilaku manusia yang menyangkut perlakuan terhadap suatu perbuatan. Etika tidak terbatas dalam melakukan suatu perbuatan, melainkan etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2. HAM (Hak Asasi Manusia)
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia dilahirkan. Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal perbedaan. Semua orang memiliki hak yang sama tanpa pengecualian. Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip, yaitu: universal, saling terkait, tidak terpisahkan, kesetaraan dan non-diskriminasi, hak serta kewajiban negara, tidak dapat diambil oleh siapapun HAM telah menjadi standar norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan, baik secara politik, hukum, dan sosial yang melanggar hak seseorang. Acuan utama dalam HAM adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia. Dalam deklarasi tersebut. Terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:
1. Hak Untuk Hidup
2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3. Hak Mengembangkan kebutuhan dasar
4. Hak memperoleh keadilan
5. Hak atas kebebasan dari perbudakan
6. Hak atas rasa aman
7. Hak atas kesejahteraan
8. Turut serta dalam pemerintahan
9. Hak perempuan
10. Hak anak
Di Indonesia, Hak Asasi Manusia dimasukkan dalam konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-2, Bab XA pasal 28A. Kemudian dikuatkan juga oleh Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM.
3. Hukum
Hukum dapat di artikan sebagai ketentuan-ketentuan atau peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat serta memberikan sanksi bagi yang melanggarnya. Hukum juga dapat diartikan sebagai suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol dan terkendali. Hukum mempunyai tujuan bersifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
4. Benar dan Salah
Menurut etika benar adalah perbuatan yang sesuai dengan peraturan-peraturan, sedangkan salah adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan peratutan-peraturan yang berlaku. Di dunia ada bermacam-macam “benar” jika dipandang secara subjektif yaitu, benar menurut Ilmu Sosial belum tentu sama dengan benar menurut Ilmu Hitung, begitu pula dengan benar menurut seseorang belum tentu benar juga menurut orang lain, dan sebagainya. Jika dipandang secara objektif “benar” di dunia hanya satu yaitu, tidak ada benar yang bertentangan. Mengapa benar atau salah kurang pantas digunakan dalam definisi etika? Karena benar dan salah bersifat mutlak, sedangkan penilaian etika tidak bersifat mutlak tetapi bersifat individual yaitu, tergantung penilaian atau pandangan seseorang. Benar dan salah lebih mengacu ke hukum, karena dia bersifat mutlak. Jika benar ia akan mendapat konsekuensinya berupa hadiah, dan sebagainya, dan jika ia salah konsekuensinya adalah dihukum. Karena jika ia salah berarti telah melanggar peraturan-peraturan yang berlaku sehingga harus dihukum.
Contoh :
- Menolong sesama manusia (perbuatan yang benar)
- Membunuh, mencuri, merampok (salah)
5. Pantas dan Tidak Pantas
Pantas adalah segala sesuatu yang patut atau layak menurut pandangan seseorang. Sedangkan tidak pantas adalah segala sesuatu yang tidak patut atau tidak layak menurut pandangan seseorang. Pantas dan tidak pantas bersifat individual, karena penilainnya sesuai dengan pandangan masing-masing individu karena setiap orang pasti memiliki pandangan yang berbeda terhadap sesuatu.
Contoh :
- Membuang sampah pada tempatnya (pantas)
- Memakai sandal ke kampus (tidak pantas)