Laman
Jumat, 02 November 2012
Etika Mahasiswa
Tugas 5 Etika Profesi
Oleh:
kelompok 7
Indah Permata Sari (0917031009)
Damay Lisdiana (0917031004)
Lina Ardila Sari (0917031012)
JURUSAN MATEMATIKA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS LAMPUNG
2012/2013
ETIKA MAHASISWA MATEMATIKA DI DALAM KELAS (KHUSUS):
1. Datang tepat waktu atau sebelum perkuliahan dimulai.
2. Berpakaian sopan, rapi dan tidak berlebihan sesuai norma kesopanan.
3. Mengenakan sepatu ketika berada di dalam kelas dan tidak mengenakan sandal.
4. Tidak membuat gaduh di dalam kelas.
5. Menyimak dosen ketika sedang menjelaskan pelajaran dengan saksama.
6. Tidak berbicara atau mengobrol ketika proses belajar telah dimulai selain membahas mengenai pelajaran.
7. Tidak mengaktifkan ponsel ketika proses belajar sedang berlangsung.
8. Tidak memainkan ponsel selama perkuliahan berlangsung.
9. Tidak membuang angin di dalam kelas.
10. Tidak mencoret-coret dan merusak fasilitas yang ada di dalam kelas.
11. Menggunakan bahasa yang baik serta sopan, dan tidak menggunakan kata-kata yang tidak pantas atau kata-kata yang dapat menyinggung orang lain.
12. Tidak membuang sampah di dalam kelas.
13. Tidak makan dan minum selama proses belajar berlangsung.
ETIKA MAHASISWA MATEMATIKA DI DALAM KAMPUS (UMUM):
1. Tidak membuat gaduh dengan suara kendaraan yang berlebihan.
2. Tidak merokok di lingungan kampus.
3. Tidak merusak tumbuh-tumbuhan yang hidup di sekitar kampus.
4. Menjaga kebersihan kampus dengan, membuang sampah makanan dan minuman di tempat yang telah disediakan.
5. Berpakaian sopan selama di lingkungan kampus.
6. Tidak mencoret-coret dan merusak fasilitas yang ada di kampus.
7. Tidak membawa senjata tajam dan senjata api di lingkungan kampus.
8. Tidak memakai dan mengedarkan narkoba di kampus.
9. Menghormati yang lebih tua dari kita, dan menghargai yang lebih muda.
10. Menggunakan bahasa yang baik dan sopan, agar tidak menyinggung perasaan orang lain.
11. Mematuhi semua peraturan yang berlaku di Unila.
ETIKA MAHASISWA MATEMATIKA DI LUAR KAMPUS (MASYARAKAT):
1. Tidak mengikuti tauran.
2. Dapat beradaptasi sesuai dengan lingkungannya.
3. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
4. Tidak menggunakan dan mengedarkan narkoba.
5. Tidak menggangu ketenangan masyarakat, seperti suara dari musik dan kendaraan yg berisik.
6. Tidak merusak fasilitas umum yang ada.
7. Membuang sampah pada tempat nya.
8. Menghormati orang yang lebih tua, dan menghargai yang lebih muda.
9. Tidak merusak tumbuh-tumbuhan dan mengganggu hewan yang ada di sekeling kita selama tidak merugikan dan mengganggu kita.
10. Menjaga nama baik almamater unila.
Tujuan etika di dalam kelas:
1. Menciptakan suasana kelas yang nyaman dan tertib serta kondusif.
2. Menciptakan suasana proses belajar mengajar yang komunikatif.
3. Meningkatkan kedisiplinan pada tiap individu.
Manfaat etika di dalam kelas:
1. Terbanggunnya susana kelas yang nyaman, tertib, dan kondusif.
2. Terciptanya suasanan proses belajar mengajar sesuai yang diinginkan.
3. Terciptanya kedisiplinan pada tiap individu.
Tujuan etika di luar kelas:
1. Menciptakan suasana kampus yang aman, tertib, bersih, dan kondusif.
2. Menciptakan hubungan yang harmonis antar warga unila.
Manfaat etika di luar kelas:
1. Terciptanya susasana kampus yang aman, tertib, bersih, dan kondusif.
2. Terciptanya hubungan yang harmonis antar warga unila.
Tujuan etika di luar kampus (masyarakat):
1. Menciptakan lingkungan sekitar yang aman, tertib, bersih, dan kondusif.
2. Menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama manusia.
3. Menjaga nama baik almamater Unila.
Manfaat etika di luar kampus (masyarakat):
1. Terciptanya lingkungan sekitar yang aman, tertib, bersih, dan kondusif.
2. Terciptanya hubungan yang harmonis antar sesama mannusia.
3. Terjaganya nama baik almamater Unila.
Laju Pertumbuhan (Pemodelan Matematika 1)
Tugas Pemodelan Matematika 1
1. Diketahui populasi awal mikroba organik ( Bio-Extrim, Organox, Hormax, Raja Rhizo, EM4, Hantu, Evagrow, Ciremai, Sugih Harja, Tri Plus, Tirdjo dan masih banyak lagi merek lokal lainnya) 100 ekor, setelah dilakukan budidaya selama satu perioda diperoleh data populasi menjadi 1400 ekor. Ketika budidaya dimodifikasi dengan campuran kepala udang produksi meningkat dalam satu perioda/proses menjadi 2500 ekor. Mahasiswa PM1 diminta menghitung laju pertumbuhan mikroba ke-2 cara tersebut oleh praktisi pembudidaya dengan mengabaikan faktor biaya tambahan.
Jawab:
Diketahui : y0 = 100 ekor
yn = 1400 ekor
ynm = 2500 ekor
diasumsikan : 1 periode (t) = 24 (dalam jam)
Sehingga, untuk laju pertumbuhannya sebesar :
yn = y0 . e^kt
1400 = 100 . e^k.24
24k = ln 1400/100
k = 2,639/24
k = 0,109
k = 10,9 %
ynm = yn . e^kt
2500= 1400 . e^k.24
24k = ln 2500/1400
k = 0,5798/24
k = 0,024
k = 2,4 %
sehingga laju pertumbuhan (k) untuk y0 = 100 dan yn = 1400 sebesar 10,9 %. Sedangkan laju pertumbuhan (k) untuk yn = 1400 dan ynm = 2500 sebesar 2,4 %
Namun jika kita mengasumsikan y0 = 100 dan yn = 2500, maka laju pertumbuhannya sebagai berikut:
yn = y0 . e^kt
2500 = 100 . e^k.24
24k = ln 2500/100
k = 3,218/24
k = 0,134
k = 13,4 %
2. Disajikanlah informasi kedua jenis usaha berikut (linier dan exp) kebentuk tabel pertumbuhan usaha/bisnis selama 10 hari dan hitung masing-masing laju pertumbuhannya:
Jawab :
● Laju pertumbuhan dengan model linear
y0 = 2 juta
y10 = 5 juta
Model nya : ∆y = k.y0.∆t
Karena di ketahui ∆y = y10-y0 dengan y10 = 5 juta, y0=2 juta jadi ∆y = 5 juta-2 juta dan untuk , ∆t = 10.
∆y = k.y0.∆t
3 juta = k . 2 juta . 10
3 juta = 20 juta . k
k= (3 juta)/(20 juta) = 0,15
Sehingga laju pertumbuhan untuk model linear yaitu sebesar 0,15 = 15 %
Dengan perhitungan sebagai berikut:
y1 = Rp2.000.000 + ( 15% x Rp2.000.000 )
= Rp2.000.000 + Rp300.000
= Rp2.300.000
y2 = Rp2.300.000 + ( 15% x Rp2.000.000 )
= Rp2.300.000 + Rp300.000
= Rp2.600.000
y3 = Rp2.600.000 + ( 15% x Rp2.000.000 )
= Rp2.600.000 + Rp300.000
= Rp2.900.000
y4 = Rp2.900.000 + ( 15% x Rp2.000.000 )
= Rp2.900.000 + Rp300.000
= Rp3.200.000
y5 = Rp3.200.000 + ( 15% x Rp2.000.000 )
= Rp3.200.000 + Rp300.000
= Rp3.500.000
y6 = Rp3.500.000 + ( 15% x Rp2.000.000 )
= Rp3.500.000 + Rp300.000
= Rp3.800.000
y7 = Rp3.800.000 + ( 15% x Rp2.000.000 )
= Rp3.800.000 + Rp300.000
= Rp4.100.000
y8 = Rp4.100.000 + ( 15% x Rp2.000.000 )
= Rp4.100.000 + Rp300.000
= Rp4.400.000
y9 = Rp4.400.000 + ( 15% x Rp2.000.000 )
= Rp4.400.000 + Rp300.000
= Rp4.700.000
y10= Rp4.700.000 + ( 15% x Rp2.000.000 )
= Rp4.700.000 + Rp300.000
= Rp5.000.000
● Laju pertumbuhan dengan model eksponensial
y0= 2 juta , y10= 7 juta dan t =10
Maka,
y= y0 . e^kt
7 juta = 2 juta . e^kt
10 k = ln 7/2
10 k = 1,25
k = 1,25/10 =0,125
k = 12,5 %
Sehingga , laju pertumbuhan untuk model eksponensial yaitu sebesar 12,5%.
Dengan perhitungan sebagai berikut :
y = y0 . e^kt
keterangan y0 = modal awal = 2 juta, k= 0,125
y0 = Rp2.000.000
y1 = Rp2.000.000 x e0,125.(1)
=Rp2.266.296,906
y2 = Rp2.000.000 x e0,125.(2)
=Rp2.568.050,833
y3 = Rp2.000.000 x e0,125.(3)
=Rp2.909.928,829
y4 = Rp2.000.000 x e0,125.(4)
=Rp3.297.442,541
y5 = Rp2.000.000 x e0,125.(5)
=Rp3.736.491,915
y6 = Rp2.000.000 x e0,125.(6)
=Rp4.234.000,033
y7 = Rp2.000.000 x e0,125.(7)
=Rp4.797.750,588
y8 = Rp2.000.000 x e0,125.(8)
=Rp5.436.563,657
Y9 = Rp2.000.000 x e0,125.(9)
=Rp5.436.563,657
y10 = Rp2.000.000 x e0,125.(10)
=Rp6.980.685,915
Sehingga y10 mendekati Rp7.000.000 seperti yang tertera pada grafik eksponensial
Aplikasi Kode Etik Terhadap Suatu Organisasi Profesi (Etika Profesi)
Tugas 4 Etika Profesi
Oleh :
kelompok 7
Indah Permata Sari (0917031009)
Damay Lisdiana (0917031004)
Lina Ardila Sari (0917031012)
JURUSAN MATEMATIKA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS LAMPUNG
2012/2013
APLIKASI KODE ETIK TERHADAP SUATU ORGANISASI PROFESI
Organisasi profesi adalah sekumpulan orang yang memiliki profesi yang sama yang membentuk suatu kelompok untuk mencapai tujuan yang sama. Di dalam sebuah organisasi profesi dibutuhkan Kode Etik Profesi yang berguna sebagai landasan tingkah laku/ tata pergaulan sehari-sehari di tengah masyarakat ataupun di tempat kerja. Kode Etik Profesi tersebut dapat dibuat oleh anggota organisasi profesi itu sendiri. Salah satu organisasi profesi yang ada di Indonesia adalah Persatuan Wartawan Indonesia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keberagaman masyarakat. Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan moral/etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan professionalitas wartawan. Maka Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh Wartawan Indonesia.
Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia dibagi menjadi beberapa bagian yaitu: Kode etik terhadap kepribadian dan integritas, kode etik terhadap cara pemberitaan dan menyatakan pendapat, dan kode etik terhadap sumber berita.
Kode etik terhadap kepribadian dan integritas
Dalam setiap diri Wartawan Indonesia haruslah beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengembang profesinya. Wartawan Indonesia harus tanggung jawab dan bijaksana dalam mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar). Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan, memutar balik fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensional. Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.
Kode etik terhadap cara pemberitaan dan menyatakan pendapat
Wartawan Indonesia harus menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interprestasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya. Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum. Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang. wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.
Kode etik terhadap sumber berita
Wartawan Inonesia harus menempuh cara yang sopan dan terhormat dalam memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitas kepada sumber berita. Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita. Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita. Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya. Wartawan Indonesian harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini. Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan. Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan "off the record".
Peranan Kode Etik Jurnalistik dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari, dan bertujuan menempatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai suatu organisasi yang terhormat, mulia dan dilindungi oleh Undang-undang. Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional Wartawan dalam hubungannya dengan Masyarakat, Nara Sumber, rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
Penetapan sanksi pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia sepenuhnya adalah hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI. Tidak satu pihakpun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini. Sanksi nya dapat berupa sanksi moral, sanksi dikeluarkan dari organisasi, dan sanksi pidana.
Perbedaan antara Profesi, Profesional, dan Pekerjaan (Etika Profesi)
Tugas 3 Etika Profesi
Oleh :
kelompok 7
Indah Permata Sari (0917031009)
Damay Lisdiana (0917031004)
Lina Ardila Sari (0917031012)
JURUSAN MATEMATIKA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS LAMPUNG
2012/2013
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup yang mengandalkan suatu keahlian.
Ciri-ciri profesi :
Adanya pengetahuan khusus, yaitu memiliki keahlian dan keterampilan yang didapat berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun, serta memiliki status yang tinggi di masyarakat.
Contoh :
Guru, Dosen, Dokter, Pengacara, dan lain sebagainya.
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi.
Ciri-ciri professional :
Profesional biasanya memiliki suatu pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Profesional biasanya didapatkan melalui proses atau perjalanan waktu yang sangat lama dan membuat seseorang menjadi profesional. Seorang profesional harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, serta adanya dedikasi yang tinggi dalam melakukan pekerjaanya.
Contoh :
Musisi adalah profesi dimana seseorang bekerja dan menjadikan bermusik sebagai sumber utama penghidupannya. Musisi dikatakan sebagai profesional karena untuk menjadi seorang Musisi dibutuhkan keterampilan atau keahlian khusus dalam membuat sebuah lagu. Selain itu, seorang Musisi juga harus memiliki dedikasi yang cukup tinggi dalam melakukan pekerjaannya. Sehingga banyak orang yang akan selalu menantikan lagu-lagu baru dari Musisi.
Perkerjaan merupakan suatu kegiatan yang tidak bergantung pada suatu keahlian tertentu. Sehingga setiap orang dimungkinkan untuk memiliki pekerjaan namun tidak semuanya tertumpu pada satu profesi. Pekerjaan juga dapat diartikan sebagai aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia.
Ciri-ciri pekerjaan :
Dalam melakukan pekerjaan tidak mengandalkan keahlian atau pengetahuan khusus, pekerjaan yang dilakukan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, memiliki status yang rendah di masyarakat.
Contoh :
Penjaga toko, Cleaning service, dan lain sebagainya.
Pada setiap individu yang berprofesi diharapkan profesional, karena setiap profesi yang jika dilaksanakan secara profesional, maka akan dapat mengangkat dan meningkatkan mutu dan kualitas profesi tersebut. Dalam suatu profesi diperlukan sebuah pengalaman. Sebuah pengalaman dapat menunjang atau mendukung kualitas profesi tersebut. Dengan kata lain, pengalaman dapat membentuk jiwa yang profesional. Profesional sangatlah dibutuhkan dengan adanya ketekunan dan keseriusan dalam bekerja yang diperoleh dari pengalaman tersebut.
Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, tujuan atau kualitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu profesi. Profesionalisme juga merupakan sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Sedangkan profesi seringdikaitkan dengan pekerjaan atau jabata yang dipengang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua jabatan atau pekerjaan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian, sedangkaan pekerjaan tidak selalu menuntut adanya sebuah keahlian. Artinya suatu pekerjaan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pelatihan yang dikembangkan untuk mendalami suatu bidang tertentu.
Dari penjabaran tentang profesi, profesional, dan pekerjaan, maka dapat disimpulkan “Profesional sudah pasti mempunyai profesi atau pekerjaan. Tetapi profesi dan pekerjaan belum tentu profesional. Sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesional dan Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan pekerjaan tidak memiliki aturan seperti itu”.
Langganan:
Postingan (Atom)










