Laman

Jumat, 02 November 2012

Perbedaan Etika, HAM, dan Hukum (Etika Profesi)

Tugas 1 Etika Profesi
Oleh :
kelompok 7
Indah Permata Sari (0917031009)
Damay Lisdiana (0917031004)
Lina Ardila Sari (0917031012)
JURUSAN MATEMATIKA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS LAMPUNG
2012/2013
1. Etika
Menurut etimologi, etika berasal dari kata bahasa Yunani yaitu, “ethos” yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika juga dapat diartikan sebagai aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang baik dan mana yang buruk. Etika berhubungan dengan perilaku manusia yang menyangkut perlakuan terhadap suatu perbuatan. Etika tidak terbatas dalam melakukan suatu perbuatan, melainkan etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2. HAM (Hak Asasi Manusia)
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia dilahirkan. Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal perbedaan. Semua orang memiliki hak yang sama tanpa pengecualian. Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip, yaitu: universal, saling terkait, tidak terpisahkan, kesetaraan dan non-diskriminasi, hak serta kewajiban negara, tidak dapat diambil oleh siapapun HAM telah menjadi standar norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan, baik secara politik, hukum, dan sosial yang melanggar hak seseorang. Acuan utama dalam HAM adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia. Dalam deklarasi tersebut. Terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:
1. Hak Untuk Hidup
2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3. Hak Mengembangkan kebutuhan dasar
4. Hak memperoleh keadilan
5. Hak atas kebebasan dari perbudakan
6. Hak atas rasa aman
7. Hak atas kesejahteraan
8. Turut serta dalam pemerintahan
9. Hak perempuan
10. Hak anak
Di Indonesia, Hak Asasi Manusia dimasukkan dalam konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-2, Bab XA pasal 28A. Kemudian dikuatkan juga oleh Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM.
3. Hukum
Hukum dapat di artikan sebagai ketentuan-ketentuan atau peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat serta memberikan sanksi bagi yang melanggarnya. Hukum juga dapat diartikan sebagai suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol dan terkendali. Hukum mempunyai tujuan bersifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
4. Benar dan Salah
Menurut etika benar adalah perbuatan yang sesuai dengan peraturan-peraturan, sedangkan salah adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan peratutan-peraturan yang berlaku. Di dunia ada bermacam-macam “benar” jika dipandang secara subjektif yaitu, benar menurut Ilmu Sosial belum tentu sama dengan benar menurut Ilmu Hitung, begitu pula dengan benar menurut seseorang belum tentu benar juga menurut orang lain, dan sebagainya. Jika dipandang secara objektif “benar” di dunia hanya satu yaitu, tidak ada benar yang bertentangan. Mengapa benar atau salah kurang pantas digunakan dalam definisi etika? Karena benar dan salah bersifat mutlak, sedangkan penilaian etika tidak bersifat mutlak tetapi bersifat individual yaitu, tergantung penilaian atau pandangan seseorang. Benar dan salah lebih mengacu ke hukum, karena dia bersifat mutlak. Jika benar ia akan mendapat konsekuensinya berupa hadiah, dan sebagainya, dan jika ia salah konsekuensinya adalah dihukum. Karena jika ia salah berarti telah melanggar peraturan-peraturan yang berlaku sehingga harus dihukum.
Contoh :
- Menolong sesama manusia (perbuatan yang benar)
- Membunuh, mencuri, merampok (salah)
5. Pantas dan Tidak Pantas
Pantas adalah segala sesuatu yang patut atau layak menurut pandangan seseorang. Sedangkan tidak pantas adalah segala sesuatu yang tidak patut atau tidak layak menurut pandangan seseorang. Pantas dan tidak pantas bersifat individual, karena penilainnya sesuai dengan pandangan masing-masing individu karena setiap orang pasti memiliki pandangan yang berbeda terhadap sesuatu.
Contoh :
- Membuang sampah pada tempatnya (pantas)
- Memakai sandal ke kampus (tidak pantas)

Tidak ada komentar: